Hitung kewajiban zakat penghasilan (profesi) Anda secara praktis sesuai standar syariat.
| Tanggal | Pendapatan Bersih | Zakat / Bulan | Status | Aksi |
|---|
Kalkulator membandingkan total pendapatan bersih bulanan Anda dengan standar nisab bulanan (setara 1/12 dari harga 85 gram emas murni). Jika pendapatan bersih melebihi nisab, maka Anda diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5% dari sisa pendapatan bersih tersebut.
Rumus Zakat: (Pendapatan - Pengeluaran) * 2.5% (jika hasil bersih ≥ Nisab Bulanan).
Contoh: Budi memiliki gaji Rp 10.000.000 dan pengeluaran pokok Rp 3.000.000. Pendapatan bersihnya adalah Rp 7.000.000. Dengan asumsi nisab bulanan Rp 9.200.000, maka Budi belum wajib zakat. Namun jika pendapatan bersihnya Rp 10.000.000 dan nisab Rp 9.200.000, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000.